Ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (2024)

Table of Contents
Apa tujuan pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan apakah pemberlakuan tersebut mengakibatkan setiap WP OP harus membayar pajak? Apakah Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT? Apa tujuan dilakukannya pengurangan sanksi administratif pada UU HPP? Apa saja sanksi administratif yang diubah dalam UU HPP? Apakah terdapat pengenaan STP atas keterlambatan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak? Apa tujuan disisipkannya Pasal 20A dalam UU HPP terkait penagihan pajak global? Apa tujuan diturunkannya tarif pengenaan sanksi pada proses keberatan dan/atau banding? Apa tujuan disisipkannya Pasal 27C UU HPP? Bagaimana ketentuan terkait Kuasa Wajib Pajak berdasarkan UU HPP? Dalam UU HPP, kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, ditentukan secara rinci melalui jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Mengapa hal ini dilakukan? Apa tujuan utama diubahnya Pasal 34 ayat (3) klaster KUP pada UU HPP? Apakah terdapat perubahan daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan? Apakah terdapat perubahan terkait pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan? Apakah PPNS DJP dapat melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaaan tersangka? Apa saja alasan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan oleh PPNS? Apa tujuan pengaturan perluasan ultimum remedium hingga ke tahap persidangan UU HPP? Apa yang melatarbelakangi disisipkannya Pasal 44C pada UU HPP? Apa tujuan disisipkannya Pasal 44D pada UU HPP? Apakah di UU HPP diatur terkait hak gugat pembayar pajak (tax payer law suit) seperti yang ada di sejumlah negara?

Apa tujuan pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan apakah pemberlakuan tersebut mengakibatkan setiap WP OP harus membayar pajak?

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP bagi WP OPdiharapkan dapat mempermudah administrasi Wajib Pajak, sehingga WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP karena NIK berfungsi sebagai NPWP (Pasal 2 UU HPP). Hal ini diharapkan dapat memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini sedang berlangsung. Dimana dengan permberlakuan NIK menjadi NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP OP untuk memperoleh NPWP.

Apakah Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT?

WP diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT, meskipun sudah dilakukan pemeriksaan, selama DJP belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)(Pasal 8 ayat 4 UU HPP).

Apa tujuan dilakukannya pengurangan sanksi administratif pada UU HPP?

Pengurangan sanksi administratif pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU HPP merupakan wujud sinkronisasi aturan terbaru ini (UU HPP) dengan UU Cipta Kerja.

Apa saja sanksi administratif yang diubah dalam UU HPP?

Apakah terdapat pengenaan STP atas keterlambatan pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak?

DJP dapat mengenakan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran angsuran atau penundaan (wanprestasi) pembayaran pajak (Pasal 14 ayat 1 huruf i).

Apa tujuan disisipkannya Pasal 20A dalam UU HPP terkait penagihan pajak global?

Pasal ini bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan WP, dimana salah satunya adalah dengan menghindari pembayaran utang pajak. Untuk mencegah penghindaran tersebut salah satunya dilakukan melalui kerja sama internasional di bidang bantuan penagihan pajak. Namun dikarenakan belum terdapat ketentuan dalam undang-undang domestik, sehingga ketentuan bantuan penagihan dalam P3B tersebut menjadi tidak efektif.

Agar ketentuan dalam P3B tersebut menjadi efektif diperlukan suatu pengaturan pasal bantuan penagihan pajak dalam undang-undang domestik yang bertujuan sebagai:

  • dasar hukum untuk melaksanakan bantuan penagihan pajak dengan otoritas pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sesuai prinsip resiprokal;
  • mendorong peningkatan kepatuhan WP dan/atau Penanggung Pajak, terutama terkait kepatuhan pembayaran tagihan atas utang pajak; dan
  • dapat mendukung upaya pengamanan penerimaan pajak sekaligus untuk mencegah WP atau Penanggung Pajak melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) terkait tagihan atas utang pajaknya.

Apa tujuan diturunkannya tarif pengenaan sanksi pada proses keberatan dan/atau banding?

Penurunan sanksi ini akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan DJP akan diberikan penurunan, dengan persentase seperti di bawah ini:

Ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (2)

Apa tujuan disisipkannya Pasal 27C UU HPP?

Pasal ini menambah kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan prosedur persetujuan bersama untuk mencegah atau menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Bagaimana ketentuan terkait Kuasa Wajib Pajak berdasarkan UU HPP?

Berdasarkan Pasal 32 UU HPP, setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa Wajib Pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa Wajib Pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau sem*nda sampai dengan derajat kedua. Ketentuan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 sehingga kuasa Wajib Pajak dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam UU HPP, kuasa Wajib Pajak harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, ditentukan secara rinci melalui jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan. Mengapa hal ini dilakukan?

Ketika pembahasan di DPR, muncul usulan baru. Idenya adalah siapapun bisa menjadi kuasa Wajib Pajak supaya tidak diskriminatif namun dibatasi dengan kompetensi tertentu supaya kualitasnya lebih bagus dan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Hal tersebut masih dalam tahapan pembuatan aturan pelaksanaannya. Adapun bentuk pembinaan dari Kementerian Keuangan akan diatur di aturan pelaksanaan.

Apa tujuan utama diubahnya Pasal 34 ayat (3) klaster KUP pada UU HPP?

Ditambahkannya beberapa tujuan terkait pemberian izin tertulis oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (3) Bagian II UU HPP bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengaturan penggunaan data Wajib Pajak baik yang berupa keterangan maupun bukti tertulis.

Apakah terdapat perubahan daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan?

Penegasan daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dalam Pasal 40 UU HPP, khususnya dalam Penjelasan Pasal 40 UU HPP.

Diperlukan kepastian hukum terkait kapan perbuatan pidana perpajakan tidak dapat dilakukan penanganan pidana atau penyidikan. Jika dalam jangka waktu 10 tahun sejak terutangnya pajak, atas WP tidak dilakukan proses Penyidikan, maka setelah lewat 10 tahun tersebut, DJP tidak memiliki hak lagi untuk melakukan penanganan pidana di bidang perpajakan atas WP tersebut.

Apakah terdapat perubahan terkait pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Terdapat penambahan 1 ayat pada Pasal 43A sebagai penegasan PPNS DJP merupakan petugas pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Apakah PPNS DJP dapat melaksanakan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaaan tersangka?

Terdapat penambahan wewenang PPNS DJP berupa pelaksanaan penyitaan dan/atau pemblokiran harta kekayaaan tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (2) huruf j dan juga penjelasannya di UU HPP. Pemblokiran dan/atau penyitaan harta kekayaan bertujuan untuk mengamankan aset tersangka sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara, sehingga aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.

Apa saja alasan penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan oleh PPNS?

Dalam UU HPP ditegaskan beberapa alasan PPNS dapat menghentikan penyidikan, yakni (1) Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif; (2) tidak ditemukan cukup bukti pidana; (3) peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan; dan (4) alasan demi hukum, antara lain karena WP meninggal dunia, daluwarsa pidana, serta telah ada putusan atas peristiwa pidana yang berkekuatan hukum tetap (nebis in idem).

Apa tujuan pengaturan perluasan ultimum remedium hingga ke tahap persidangan UU HPP?

Pengaturan perluasan ultimum remedium hingga ke tahap persidangan dapat dilihat pada Pasal 44B UU HPP, khususnya pada ayat (2), ayat baru (2a), (2b), dan ayat (2c).

Tujuan pemidaan pajak bukanlah pemenjaraan, namun lebih kepada bagaimana kerugian pada pendapatan negera dapat dipulihkan (dikembalikan ke negara). Selama ini, penghindaran pemenjaraan atau ultimum remedium pidana pajak hanya diperkenankan pada tahap Penyidikan saja. Dalam UU HPP, ultimum remedium diperluas hingga ke tahap persidangan, asalkan tersangka/terdakwa melunasi kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan beserta dengan sanksi administrasinya.

Apa yang melatarbelakangi disisipkannya Pasal 44C pada UU HPP?

Selama ini, jumlah pidana denda yang dapat dieksekusi atau dibayarkan oleh terpidana masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah yang tercantum dalam vonis pidana denda. Hal ini dikarenakan adanya opsi untuk menggantikan (subsider) pembayaran pidana denda dengan kurungan. Melalui disisipkannya Pasal 44C UU HPP, diharapkan dapat memaksimalkan pengembalian kerugian pada pendapatan negara melalui sita dan lelang harta terpidana. Jika pada akhirnya, harta terpidana tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda, atas terpidana akan dikenakan pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari pidana penjara yang telah diputus.

Apa tujuan disisipkannya Pasal 44D pada UU HPP?

Pengaturan mengenai peradilan pidana di bidang perpajakan in absentia dilakukan melalui penambahan pasal di UU HPP, yaitu Pasal 44D. Dalam pengaturan saat ini, penanganan perkara pidana di bidang perpajakan masih mengharuskan kehadiran terdakwa. Namun, dalam UU HPP, perkara pidana di bidang perpajakan tetap dapat diperiksa dan diputus walaupun tanpa kehadiran terdakwa atau sering dikenal dengan in absentia. Peradilan in absentia memberikan kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi perkara yang menggantung karena menunggu kehadiran terdakwa.

Apakah di UU HPP diatur terkait hak gugat pembayar pajak (tax payer law suit) seperti yang ada di sejumlah negara?

Upaya hukum sudah diatur di UU KUP. Wajib Pajak bisa mencari keadilan ke Pengadilan Pajak melalui banding, bisa mengajukan gugatan, bahkan PeninjauanKembali ke Mahkamah Agung. Dalam hal Wajib Pajak ketika dilakukan pemeriksaan muncul Surat Ketetapan Pajak yang menyebabkan masih ada pajak yang masih harus dibayar, apabila Wajib Pajak tidak setuju maka Wajib Pajak dapat melakukan upaya hukum.

Ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Tish Haag

Last Updated:

Views: 6055

Rating: 4.7 / 5 (67 voted)

Reviews: 90% of readers found this page helpful

Author information

Name: Tish Haag

Birthday: 1999-11-18

Address: 30256 Tara Expressway, Kutchburgh, VT 92892-0078

Phone: +4215847628708

Job: Internal Consulting Engineer

Hobby: Roller skating, Roller skating, Kayaking, Flying, Graffiti, Ghost hunting, scrapbook

Introduction: My name is Tish Haag, I am a excited, delightful, curious, beautiful, agreeable, enchanting, fancy person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.